Saturday, January 19, 2019

Hand of Fatima


   Hand of Fatima atau bisa disebut Khamsa/Hamsa dalam bahasa Arab, dan hamesh dalam bahasa Ibrani, atau Tangan Fatima merupakan jimat berbentuk telapak tangan dan terdapat mata ditengahnya, yang biasanya digunakan di daerah Timur Tengah dan Afrika Utara. Jimat Hand of Fatima atau Tangan Fatima ini dipercaya bisa menangkal dari Mata jahat (Evil Eye).

  Hamsa atau Hand of Fatima sering digunakan dalam perhiasaan seperti kalung, anting, gantungan kunci, lukisan rumah, bahkan ada yang digunakan sebagai gambar dalam baju. Simbol tersebut melambangkan tangan penangkal Mata Jahat dan pancaran cinta karena mengisyaratkan tangan terbuka. Dalam kultur Yahudi jimat ini diartikan sebagai tangan Mariam saudari Nabi Musa as. (bukan ibu dari Isa as.) maka disebut Hand of Mariam  dan merujuk pada lima kitab Taurat Yahudi. Di Mesir kuno ada yang disebut eye of horus yang bisa juga untuk menangkal si Mata Jahat.  

  Hal ini seperti apa yang terjadi pada saat zaman Jahiliyah ada yang disebut Tamimah yang pada asalnya digunakan untuk mencegah ' ain, yaitu pandangan dari mata hasad (dengki). Dengan pandangan yang hasad, seorang anak bisa menangis terus menerus, lumpuh, ataupun terkena penyakit. Untuk melindungi anak kecil dari penyakit ' ain ini, digunakanlah tamimah. Ketika Islam datang, tamimah atau jimat semacam ini dihapus(Buku Fathul Majid, 131).

  Didefinisikan Hand Of Fatima merupakan tangan dari putri Nabi Muhammad SAW. Fatimah Az-Zahra padahal tidak ada Hadist ataupun dalil yang menjelaskan ini adalah tangan dari Sayyidatina Fatimah Az-Zahra. Banyak beredar di internet, media masa, film yang menjelaskan bahwa ini merupakan kultur dari Islam, yang jelas ini bukan merupkan kultur dari Islam melainkan kultur Yahudi dan Paganisme. Ini merupakan pemalsuan informasi membuat mereka yang tidak tau salah paham mengenai informasi ini. Di Islam sudah benar-benar melarang tentang penggunaan jimat dimana itu adalah perbuatan syirik yang sangat besar.

"Barangsiapa yang menggantungkan tamimah(jimat), maka ia telah berbuat syirik"
(H.R Ahmad 4: 156.)

  Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).  

This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon